BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Langgar Norma Adat di Bali, LK WNA Rusia Dideportasi

whatsapp image 2023 04 16 at 10.57.54
Jumpa pers terkait WNA Rusia di Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar. (foto/tbn)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Aksi  viral Warga Negara Asing (WNA) Rusia Luiza Kosykh (LK) yang melakukan fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, berujung diprosesnya yang bersangkutan sebelum akhirnya akan dideportasi. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Barron Ichsan, dalam keterangan persnya, Kamis (13/4/2023) didampingi Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Wayan Wiyadnya dan Kasi Intel Dakim, Iqbal Rifai.

Seperti diketahui, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar Rabu tanggal 12 April 2023 begitu mendapat informasi langsung bergerak melakukan penelusuran dan kemudian melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian dan didapati data jika Luiza Kosykh (Pr/40), Russia, Passprot No. 75420347440, Tahun USSR, 02 Februari 1983, Izin Tinggal Terbatas Investor (C314) 2 tahun, Alamat Baliwood Villas.

Operasi mandiri yang dilakukan Tim Inteldakim ke lokasi didapati informasi bahwa warga negara asing yang bernama Luiza Kosykh tersebut tinggal di La Residance Anam Pererenan. Tim langsung menuju La Residence Anam dan sesampainya dilokasi tersebut. Tim bertemu dengan petugas Front Office dan berdasarkan informasi bahwa Luiza Kosykh memang pernah tinggal di tempat tersebut dan sejak tanggal 25 Januari 2023 sudah pindah ke Baliwood Villas Pererenan.

Berdasarkan informasi dari petugas Front Office La Residence Anam, Tim Inteldakim langsung menuju Baliwood Villas. Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang pegawai Baliwood Villa dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Warga Asing yang benama Luiza Kosikh, bahwa Warga Negara Asing tersebut memang benar tinggal di Baliwood Villas nomor 2. Tim Inteldakim langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Luiza Kosykh, kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dalam kesempatan ini Barron  mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Barron Ichsan. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *