TABANAN-Terasbalinews.com|Pria bernama Sandro Azhari alias Sandro benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,79 gram dan ekstasi seberat 0,12 gram hanya divonis 8 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Tabanan I D. G. P. Awatara saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022) membenarkan bila terdakwa Sandro sudah divonis 8 bulan penjara.”Terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 8 bulan penjara,” jelas Awatara.
Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Desak Ketut Satriani yang sebelumnya menuntut agar pria yang tinggal di seputaran Tabanan ini dituntut dengan hukum penjara selama 1 tahun.
Sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan disebut bahwa terdakwa divonis ringan karena dinggap terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a UU Narkotika.
Terkait tuntutan dan vonis yang terbilang cukup ringan ini, I D. G. P. Awatara menjelaskan bahwa, memang terdakwa ini di muka sidang terbukti sebagai penyalahguna narkoba. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba yang ada padanya sangat sedikit.
“Selain itu ada juga assessment yang menyatakan bahwa terdakwa ini adalah penyalahguna narkoba,” ungkapnya. Selain itu, kata Awatara terdakwa dalam sidang juga bisa menghadirkan saksi yang memperkuat bahwa terdakwa adalah penyalahguna.
Sementara itu sebagaimana data yang ada di website resmi PN Denasar menyebutkan, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 13.30 WITA pinggir jalan Rama Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan.
Diterangkan pula, penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyeledikan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di pinggir Jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Saat itu petugas polisi melihat terdakwa seperti mencari-cari sesuatu dengan gelagat yang mencurigakan sambil memegang Handphone. Karena curiga lalu petugas mendekati penangkap dan menangkap terdakwa.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti sabu diamankan saat penangkapan, sedangkan ekstasi di amankan saat petugas menggeledah tempat tinggal terdakwa.(EP)