Selain itu, Sugito juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi peraturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk membantu dalam pengawasan orang asing.
Bagi pemilik atau pengurus penginapan yang berlokasi di area Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara dapat menggunakan aplikasi APOA-NG yang merupakan salah satu inovasi andalan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga :Hani 2019, Kadiv Keimigrasian Perkuat Kerja Sama dengan BNNP Malut
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Sugito.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun menyambut baik kebijakan perluasan subjek VOA dan TPI sebagai pintu masuk pemberian BVKKW dan VOA Khusus Wisata. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali.
Dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali. Apalagi saat sudah banyak event Internasional dalam rangakaian presidensi G20 yang sudah dan akan berlangsung di Bali,” jelas Anggiat.(red)



