Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Ada penambahan 3 negara yang masuk dalam subjek VOA (Kolombia, Maladewa dan Monako) serta perluasan TPI yang menjadi pintu masuk untuk pemberian BVK dan VOA. Mereka (Orang asing) tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Baca Juga :Diduga Tipu Tomy Winata, Bos Kuta Paradiso Diadili di PN Denpasar
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Dengan adanya perluasan subjek VOA dan TPI pada kebijakan ini maka akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Indonesia. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia”, tambah Sugito.
Baca Juga :WN Australia yang Pemanjat Pohon Keramat Akhirnya Diperiksa Imigrasi
Baca Juga :Ditjen Imigrasi Amankan MT Buronanan Kasus Penggelapan Asal Japang
Baca Juga :Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Bali
Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA tersebut saat di Indonesia.
Sugito menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.