BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nekat, Jual Mobil Sewaan 

Foto - Terdakwa penjual mobil sewa. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Putu Sulaksana Abdi, pria yang bekerja sebagai buruh ini terbilang nekat, pasalnya tanpa memikirkan akibatnya, dia menjual mobil yang disewanya.

Atas pebuatan itu, Abdi yang beralamat di Jalan Sahadewa No. 6 RT. 004 RW 001, Seririt ini dalam sidang, Selasa (29/1/2019) dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Tuntutan jaksa yang tergolong sangat tinggi ini memang cukup beralasan. Sebab hingga saat ini, satu unit mobil milik saksi korban yang dijual terdakwa hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya.

Atas perbuatan terdakwa ini, saksi korban, Narso Yudi Arso mengalami kerugian Rp. 160 juta.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal pada tanggal 29 Juni 2018 sekira pukul 10 Wita terdakwa menghubungi saksi korban, Narso Yudi Arso dengan maksud untuk menyewa mobilnya.
Selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama Adindra (belum tertangkap) bertemu dengan korban di di Puri Saron Hotel.
“Dalam pertemuan itu disepakati bahwa terdakwa menyewa mobil milik korban jenis Toyota Avansa selama tujuh hari,”ungkap jaksa.
Tanpa seizin saksi korban, terdakwa pada tanggal 1 Juli 2018 menjual mobil korban kepada orang yang bernama Salama di Celukan Bawang, Buleleng.

“Hasil penjualan mobil itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 4 juta. Sedangkan korban, mengalami kerugian Rp. 160 juta,”pungkas jaksa Kejari Denpasar itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *