BULELENG (terasbalinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng menaruh perhatian besar terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (14/1/2026), Pansus I menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif wajib dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., menyampaikan bahwa masukan dari anggota Pansus menitikberatkan pada prinsip keadilan. Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif tidak boleh memberatkan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, sehingga perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi sosial ekonomi warga.
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif menjelaskan bahwa materi Ranperda telah disosialisasikan secara bertahap melalui berbagai saluran, baik media sosial maupun pertemuan langsung dengan masyarakat. Dijelaskan pula bahwa penyesuaian tarif layanan kesehatan di RSUD hanya dikenakan kepada pasien umum, sedangkan masyarakat yang tercakup dalam jaminan kesehatan tetap mendapatkan layanan sesuai aturan yang berlaku.
Pansus I DPRD Buleleng juga menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik menjadikan penyesuaian tarif ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, OPD diminta membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan informatif agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat luas.
Hasil pembahasan serta rekomendasi dari rapat ini akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan lanjutan hingga Ranperda tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I, pimpinan OPD terkait, tim ahli DPRD, serta undangan lainnya. *ndr















