BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pemandu Jetsky Dijebloskan ke Sel Polresta Denpasar

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pria bernama Mohamad Toha (29) dijebloskan ke tahanan Polresta Denpasar. Pemandu Jetsky BMR Dive & Water Sport ini dilaporkan melakukan pencabulan terhadap wisatawan perempuan asal Tiongkok, berinisial SZ (20).

“Korban dipaksa melakukan oral sex. Awalnya korban menolak dan berusaha berteriak tapi pelaku terus memaksa sembari mengancam korban,” kata Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat ekspose kasus, Kamis (25/4/2019) di Mapolresta Denpasar.

Kejadian berawal ketika korban bersama ibu dan beberapa orang temannya bermain sea walker di BMR Dive & Water Sport, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 10.00 Wita di Perairan Tanjung Benoa Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Selesai bermain sea walker selama 60 menit, korban membeli tiket permainan jetsky dan dipandu oleh tersangka. Toha yang saat berkenalan mengaku bernama Poli membawa korban ke tengah laut dengan posisi korban di depan dan tersangka berada di belakang sambil memegang stang.
Sampai ditengah laut, korban diminta memegang stang jetsky dan tersangka memeluk pinggang korban. Baru beberapa menit, stang kembali direbut lagi oleh tersangka dan jetsky diarahkan menjauh dari ibunya menuju perairan dekat pulau kecil.

“Di tempat itulah tersangka mematikan mesin kemudian menarik tangan dan mencium bibir korban. Setelah itu, tersangka turun dan memberi isyarat agar korban mengikutinya tapi tidak mau,” kata Waka Polresta.

Pria beralamat di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu kembali naik ke jetsky dan menuju ke sebuah tempat seperti sungai. Di situlah korban dipaksa agar menghisap kemaluan tersangka dengan posisi berada di kapal.

“Korban sempat menolak dan mencoba berteriak tapi terus dipaksa dan juga ada indikasi diancam sehingga mau menuruti keinginan tersangka. Perbuatan cabul itu tidak hanya sekali dilakukan. Tidak jauh dari tempat pertama, tersangka kembali meminta korban melayani hasratnya,” beber AKBP Benny.

Setelah puas nafsunya terlampiaskan, barulah korban diajak kembali ke tempat penyewaan jetsky. Korban lalu menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya, dan kemudian kasusnya dilaporkan. Setelah melakukan pemeriksaan termasuk visum korban, tersangka kemudian ditangkap. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana. (awd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *