DENPASAR – Seorang perempuan bernama Desak Made Wiratningsih dilaporkan ke Polda Bali atas dugaaan melakukan kekerasan fisik dengan menyiramkan air panas kepada pembantu rumah tangganya bernama Eka Febriyanti (21).
“Iya benar dan saya sudah perintahkan Kasubdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (15/5/2019).
Saat melapor ke Polda Bali korban mengatakan, peristiwa penyiraman air panas berawal saat terlapor menyuruh mencari gunting yang biasa digunakan untuk memotong besi di rumahnya di seputaran Gianyar, Selasa (7/5/2019) siang. Jika gunting tidak bisa ditemukan, korban akan diberi hukuman.
Karena gagal menemukan gunting, korban lalu disuruh naik ke kamar terlapor yang terletak di lantai dua. Sambil marah-marah, terlapor menyiramkan air panas ke kepala korban dengan menggunakan gelas plastik.
Aksi penganiayaan terus berlanjut, terlapor menyuruh pembantu rumah tangga lainnya bernama Santi Yeni Astuti dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantari bergantian mengguyur seluruh tubuh korban dengan air panas. Mendapat siksaan korban hanya bisa menangis sembari berkata minta ampun.
“Setelah air panas yang digunakan menyiram habis, korban disuruh membersihkan kamar terlapor. Saat itu terlapor juga menyuruh korban tetap mencari gunting, jika tidak ketemu korban akan kembali disiram air panas,” kata Supriyono selaku kuasa hukum saat mendampingi korban melapor ke Polda Bali, Rabu (15/5/2019).
Di tengah rasa takut karena diancam akan kembali disiram air panas, korban akhirnya melarikan diri melalui mrajan (tempat sembahyang) setelah mengetahui terlapor tengah tidur di kamarnya, serta rumah masih dalam keadaan sepi.
Saat kabur, korban sempat ditolong warga dengan diberi uang dan makanan, hingga akhirnya ia bertemu dengan temannya bernama Ayu di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Oleh temannya, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dirawat.
“Kami akan kawal kasus ini karena kasihan dengan kondisi korban. Ini penyiksaan yang luar biasa kejamnya. Semoga polisi bertindak cepat dengan memproses pelaku,” ucap Supriyono sembari menunjukkan bukti laporan polisi bernomor LP/202/V/2019/Bali/SPKT. (awd)