Para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,”terang Kasi Intel. Dari perbuatan tersebut dapat maka patut diduga kedua tersangka telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga :Audit BPKP Kelar, Kejari Segara Umumkan Tersangka Kasus APBDes Dauh Puri Klod
Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.*/sar