Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Denpasar, Senin (6/6/2022) lalu menetapkan dua orana tersangka atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan. Kedua tersangka tersebut adalah, IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD di Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan ekspose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel.