BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Polda Bali Tangkap 147 Tersangka Kasus Narkoba dalam 16 Hari!

Polda Bali amankan 147 tersangka kasus narkoba dalam 16 hari. (Foto/nan).
Polda Bali amankan 147 tersangka kasus narkoba dalam 16 hari. (Foto/nan).
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 147 tersangka kasus Narkoba selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024 terhitung sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024.

“Dan hasil pengungkapan kita total jumlahnya adalah 147. Yang dimana untuk 70 orang adalah Target Operasi (TO), tapi ada juga non-TO itu adalah jumlahnya 77,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo,  Kamis (20/6/2024).

Selain menangkap tersangka, pihak berwajib turut menyita barang bukti berupa ganja 4,2 Kg, sabu 2,15 Kg, ekstasi 1.253 butir, MDMA 3,2 Kg dan pil koplo sebanyak 255 butir.

“Harga barang bukti keseluruhan Rp 3.225.550.000, dan dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 950.650 orang,” lanjutnya.

147 tersangka narkoba yang diamankan Polda Bali mempunyai peran yang berbeda, seperti penjual, pengedar, perantara dan kurir.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah TW, yang ditangkap di sebuah rumah Jalan Pulau Buru, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dari tangan pelaku, Polda Bali berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 1,5 kilogram.

Hingga saat ini, pihak berwajib masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui jaringan pelaku pemasok barang terlarang tersebut ke Bali.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap mengungkap jaringan narkoba tersangka baik jaringan nasional maupun internasional,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita minuman alkohol jenis arak sebanyak 1.760 botol, dan 6 jeriken dengan total 156 liter.

Para pelaku penjual minuman alkohol dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *