BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Rai Wirajaya – Masyarakat Diminta Waspadai Fintech Bodong Berasa Rentenir

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya menyoroti praktik pinjaman online kepada masyarakat yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending (platform pinjam meminjam secara online).

Selain adanya ratusan fintech P2P lending yang tidak berizin alias bodong dan beroperasi secara ilegal, berbagai praktik kejahatan yang dilakukan dalam penagihan kepada peminjam juga menuai sorotan dan kritikan tajam.
Belum lagi persoalan tingkat bunga yang tinggi sehingga tak heran jika fintech P2P lending ini dianggap sebagai rentenir yang bertransformasi dengan teknologi digital menjadi rentenir online.

“Dari dulu saya selalu tanyakan masalah fintech ini ke pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Aturan yang ada saat ini masih abu-abu, kurang menukik, dan tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengguna layanan ini atau peminjam,” kata Rai Wirajaya, Jumat (23/11/2018).

Baginya pinjaman online ini layaknya sebuah permainan karena tidak menggunakan jaminan dan proses pengajuan kredit di awal sangat mudah. Namun setelah mulai ada tagihan, pinjaman online ini menjerat masyarakat dengan tagihan yang berlipat-lipat, bahkan bunga dan tagihannya lebih besar daripada rentenir.

“Ini namanya rentenir berbau teknologi, rentenir online. Jadinya masyarakat seperti senang di awal tapi pusing kemudian,” kata anggota Fraksi PDI P DPR RI ini geram.

Selain itu Rai Wirajaya juga menemukan dan mencatat ada sejumlah modus kejahatan Fintech P2P Lending atau pinjaman online nakal dalam menjerat calon penggunannya. Pertama, menggunakan trik marketing yang menarik, atau memberikan iming-iming manis di awal tapi pahit belakangan.
Kedua, ada pencurian dan penyalahgunaan data pribadi peminjam atau pengguna layanan pinjaman online ini. Dimana seluruh data pribadi diambil dari handphone peminjam. Ketiga, adanya bunga pinjaman yang tidak terbatas.
Keempat, ada juga upaya pengaburan identitas dan alamat perusahaan peminjam online (fintech P2P lending) dengan tidak mencantumkan alamat kantor perusahaan secara jelas dan nomor kontak perusahaan tidak selalu bisa dihubungi.

Berikutnya cara-cara jahat dilakukan dalam hal penagihan pinjaman sebagaimana banyak dialami korban pinjaman online. Seperti penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam melaikan anggota keluarga, kerabat hingga rekan kerja ataupun atasan peminjam bahkan bisa sampai pada seluruh nomor kontak yang ada di handphone peminjam.

Jeleknya lagi, penagihan dilakukan tidak kenal waktu, bahkan juga sampai managih di akun media sosial peminjam. Parahnya lagi, penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar seperti memaki, mengancam, meneror bahkan sampai pelecehan seksual.

Rai Wirajaya pun mencatat ada sejumlah kasus perlakuan tidak menyenangkan dan cara-cara penagihan yang kasar serta di luar kewajaran yang dilakukan perusahaan fintech. Misalnya pihak penagih dari salah satu fintech meminta nasabahnya untuk menari telanjang di rel kereta agar pinjamannya bisa lunas. Ada juga ancaman pembunuhan kepada salah satu pengguna platform pinjaman online karena belum bisa melunasi pinjamannya.

Ada juga kasus salah satu peminjam online dipecat dari pekerjaannya karena pihak fintech P2P lending menagih pinjaman kepada atasannya. Salah seorang karyawan juga terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya karena malu akibat pihak peminjam online (fintech P2P lending) menagih pinjaman pengguna ini kepada rekan sekantornya.
Seorang pengguna pinjaman online juga nyaris bunuh diri dengan minum minyak tanah sebab terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di platform pinjaman online. Yang cukup miris juga ada salah satu pengguna pinjaman online berupaya menjual ginjalnya dengan alasan yang sama yakni terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di platform pinjaman online.
Bahkan ada juga pengguna yang sampai ditalak cerai oleh suaminya karena pihak peminjam online menagih pinjaman pada mertuanya.

“Semua cerita miris ini semakin membuka mata kita bahwa fintech ini bukanlah seperti moto Pegadaian yang mengatasi masalah tanpa masalah. Menurut saya fintech ini mengatasi masalah dengan masalah. Atau hanya memindahkan masalah keuangan penggunanya dan muncul masalah baru,” kritik Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini.

Untuk mengantisipasi permasalahan seperti itu terulang dan lebih banyak jatuh korban hingga kian maraknya fintech bodong yang muncul mencari mangsa baru, Rai Wirajaya mendesak perlu dibuatkan regulasi yang ketat. Baik dari OJK dalam hal keuangannya maupun regulasi dari Kominfo terkait penggunaan teknologi yang masuk ke privasi serta perlindungan data pribadi konsumen.
Perlu ada sosialisasi juga ke masyarakat tentang pemahaman fintech ini. Kadang-kadang masyarakat senang di awal saat perlu dana dan pusing selanjutnya saat tidak bisa membayar tagihan dan bunga yang cukup tinggi.

“Jadi masyarakat juga harus jeli melihat rasionalitas suku bunga pinjaman yang ditawarkan fintech, dan sesuaikan dengan kemampuan membayar. Cermati juga legalitas perusahaan dengan cara cek apakah sudah terdaftar di OJK atau itu memang bodong,” ujar Rai Wirajaya.

Kepada investor atau pihak peminjam dana yang menyalurkan dananya ke platform fintech P2P lending untuk disalurkan atau dipinjamkan kembali ke calon peminjam, Rai Wirajaya juga mengimbau jangan terlalu silau dengan iming-iming tingkat bunga atau pengembalian yang tinggi. Sebab di sana ada juga potensi risiko yang tinggi.
“Jangan sampai karena terlalu banyak dan antusias masyarakat yang ingin berinvestasi dan menjadi pemberi pinjaman pada fintech P2P lending ini, apalagi yang bodong, dengan iming-iming bunga tinggi, maka praktik rentenir online ini makin tumbuh subur dan korbannya makin banyak,”pungkas Rai Wirajaya yang dalam Pileg 2019 ini kembali maju sebagai caleg petahana ke DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI P.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *