BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Rampok Kripto di Bali, WN Inggris Didepak Pulang Usai Jalani 5 Tahun Bui

deportasi1
WN Inggris, GLS (40) dideportasi Imigrasi. (foto)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG  (terasbalinews.com). Kisah pelarian wisata kriminal berakhir sudah. Seorang pria asal Inggris, GLS (40), akhirnya harus angkat kaki dari Bali setelah lima tahun merasakan dinginnya jeruji besi Lapas Kerobokan. Ia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena terbukti mencuri aset kripto di Indonesia.

GLS masuk ke Indonesia pada Desember 2020 lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan visa kunjungan bisnis. Namun bukannya berbisnis, ia justru menikmati wisata hingga akhirnya terjerat kasus pencurian kripto. Aksinya menyeretnya ke meja hijau, dan pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 365 KUHP.

Begitu bebas pada Minggu (17/8), GLS tidak sempat menghirup udara Bali terlalu lama. Ia langsung diserahkan dari Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, pria bule ini dinilai melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena dianggap berbahaya, mengganggu ketertiban umum, serta tidak taat hukum di Indonesia.

Akhirnya, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat deportasi GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia dipulangkan dengan maskapai Qatar Airways menuju London lewat rute Denpasar–Doha–London. Namanya pun diusulkan masuk daftar penangkalan agar tak bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan Indonesia tidak akan menjadi surga bagi penjahat internasional.

“Kami tidak akan mentolerir warga asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, tapi semua wajib taat aturan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *