BULELENG (terasbalinews.com) – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja diusulkan menerima pemotongan masa tahanan. Menariknya, sebagian napi berpeluang mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menyebut dari total 369 warga binaan, 221 napi diusulkan memperoleh remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Sementara itu, 240 napi diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa, yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
“Untuk remisi umum, usulannya mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Yang berbeda tahun ini adalah adanya remisi dasawarsa dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang dijalani, maksimal pengurangan tiga bulan,” jelasnya, Senin (11/8).
Lanang menambahkan, ada napi yang bisa mendapatkan keduanya. “Bisa dobel antara remisi umum dan remisi dasawarsa. Kalau usulan diterima, tiga orang akan langsung bebas berkat remisi umum, dan lima orang bebas lewat remisi dasawarsa,” ujarnya.
Hanya napi yang memenuhi syarat yang diusulkan, seperti telah memiliki putusan hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. “Semuanya masih usulan dan menunggu verifikasi pusat. Keputusan biasanya keluar H-2 atau H-1 sebelum 17 Agustus,” tambahnya.
Napi yang diusulkan mencakup pelanggar pidana umum, kasus narkotika, hingga korupsi. “Untuk napi perkara korupsi ada tiga yang diusulkan. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku, napi korupsi juga bisa diusulkan remisi,” tandasnya. (ndra)















