DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memulangkan satu keluarga asal Rusia yang terdiri dari satu ibu dan tiga anaknya karena overstay lebih dari 60 hari.
Mereka adalah TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki).
Keempat warga Rusia tersebut dipulangkan pada Selasa (4/6/2026) pukul 01.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella, Rabu (5/6/2024).
Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” imbuhnya. (nan)