DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Kota Denpasar memberikan subsidi dana pendidikan sebesar Rp 1,5 juta bagi siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menjelaskan, subsidi ini akan diusulkan oleh sekolah swasta tempat siswa tersebut melanjutkan pendidikan.
“Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta,” ujar Wiratama, Minggu (7/7/2024).
Wiratama menyebut, subsidi ini merupakan bentuk komitmen Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan.
Secara teknis, kata lanjut Wiratama, bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung.
“Sekolah swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri,” terang Wiratama.
Lebih jauh, Wiratama menegaskan, subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri.
Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini.
“Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar, sambil menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap,” tutupnya. (nan)