BULELENG (terasbalinews.com). Polres Buleleng melakukan gerak cepat atas laporan dugaan pencalpokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang diduga komplotan mafia tanah. Tanah yang diduga menjadi bancakan tersebut terletak di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Belasan hektar lahan negara itu beralih kepemilikan atas nama perorangan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus tersebut. Ia juga mengaku tengah mendalami laporan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan para pihak yang dianggap mengetahui latar belakang dugaan pencaplokan tanah negara itu.
“ Timsus sudah kami bentuk dan saat ini tengah bekerja mendalami laporan dugaan pancaplokan tanah negara tersebut,” kata Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi Selasa (03/12/2024).
Disebutkan, timsus tengah menghimpun data dan keterangan setelah itu baru akan dilakukan tindak lanjut dari laporan warga. Laporan tersebut diadvokasi oleh I Gede Budiasa dari Garda Tipikor Indonesia (GTI).
“Kita sudah lakukan pendalaman terhadap laporan yang dilakukan oleh salah seorang warga. Yang jelas kasus itu terus jalan sambil melihat perkembangan setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan,” imbuh Kapolres Widwan Sutadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencaplokan tanah negara itu mencuat berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buleleng yang digelar oleh KPU Buleleng pada Rabu (20/11/2024) dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Saat itu paslon nomor urut 1 Nyoman Sugawa Korry-Gede Suardana membuka informasi adanya dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang berlokasi di Desa Pemuteran.
Sugawa Korry-Suardana yang kala itu dijagokan oleh gabungan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berhadapan dengan jago PDIP paslon no urut 2 dr Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sekaligus membuka siapa saja oknum yang terlibat. Tidak lama sesudahnya GTI menangkap bola liar tersebut dengan melakukan investigasi dan berujung pelaporan di Polres Buleleng hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Pihak GTI yang diwakili Gede Budiasa mengatakan, GTI terus memantau perkembangan kasus tersebut termasuk laporan di Polres Buleleng. Ia berharap kasus dugaan mafia tanah itu dibuka secara gamblang agar masyarakat mengetahui siapa yang bermain dibalik kasus tersebut.
“Hari ini (Selasa,red) kami dari Polres Buleleng untuk meminta penjelasan atas perkembangan laporan kasus dugaan pencaplokan tanah negara yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak,” kata Budiasa.
Budiasa mengaku mengawal kasus dugaan mafia tanah itu berdasar surat kuasa dari pelapor atas nama Kadek Muliawan. Dalam laporannys disebutkan penjualan tanah negara seluas 50.000 meter persegi di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran. Tanah negara tersebut diperjualbelikan secara ilegal yang diduga bagian dari sindikat mafia tanah melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pejabat Kabupaten Buleleng serta pihak-pihak lainnya.
“Secara rinci peristiwa dan kronologisnya sudah disertakan dalam laporan. Termasuk nama-nama yang diduga pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus peralihan hak atas lahan negara tersebut,” tandasnya. Khan