DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial MDM (laki-laki) karena overstay selama lebih dari 60 hari.
Pendeportasian sendiri dilakukan oleh Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa (4/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sore sekitar pukul 16.00 Wita.
“Dengan tujuan Denpasar–Doha–Roma,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (5/6/2024).
Pramella menjelaskan, MDM dianggap telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas kesalahannya tersebut, MDM dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Pramella. (nan)