BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tidak Mampu Kembalikan Kerugian, Terdakwa Korupsi APBDes Amartha Patas Malah Minta Keringanan Hukuman

Kasus Korupsi APBDes Amartha Patas

korupsi apbdes buleleng
KORUPSI-Hernawati, terdakwa kasus korupsi APBDes mohon keringanan hukuman.foto/Ist
banner 120x600
DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah dituntut 6 tahun penjara, Hernawati terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Amartha Patas, Buleleng hanya bisa pasrah. Pasalnya, dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Indah Elysa dengan terang-terangan mengakui perbuatannya yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 511.664.752.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, fakta persaingan juga mengungkap bahwa terdakwa telah menyalahgunakan dana APBDes,” sebut kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa juga menyampaikan maaf karena tidak mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perkara ini.
Namun demikian, terdakwa melalui kuasa hukumnya tetap memohon keringanan hukuman dengan berbahagia alasan. Diantaranya terdakwa saat ini sudah berusia lanjut yaitu 52 tahun, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Atas pertimbangan tersebut, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ungkap Indah Elysa dalam pembelaan yang diajukan secara tertulis.
“Atas pembelaan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng juga telah menanggapi pada sidang, Jumat (8/7/2022).”Untuk sidang vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 28 Juli  mendatang,” kata kuasa hukum terdakwa yang dihubungi, Minggu (10/2022).
Seperti diketahui, terdakwa Hernawati sebelumnya oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tipikor.”Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 3 Juni 2022.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurangan. dan yang terakhir, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 511.664.752,00 kepada Negara.
Terkait uang pengganti, jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang lengganti, tapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar, maka digianti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui pula, Hernawati didugaan melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Buleleng. Ini setelah pihak Kejaksaan selama proses penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan modus operandi membuat kredit fiktif.
“Kredit fiktif ini dibuat setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas. Dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas,”terang Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa. Disamping itu juga ditemukan adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015.
Selain itu, dalam setiap penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara.Akibat perbuatan tersangka ini BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.511.664.752.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *