BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Korupsi BKK Aci-aci Masih Sisakan PR

korupsi pengadaan masker
ilustrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com| Kasus korupsi BKK aci-aci berupa sesajen yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ke penjara sepertinya masih menyisahkan pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik Kejaksaan.

Pasalnya, majelis hakim tipikor yang ketahui Gede Pura Astawa yang menyidangkan Bagus Mataram sepertinya masih menganggap kasus BKK Aci-aci belum tuntas.

Pasalnya, ada salah satu pertimbangan majelis hakim yang wajib digarisbawahi terutama terkait adanya pengembalian uang titipan kerugian negara dari pihak lain selain terdakwa.

Atas hal itu, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusannya berpendapat, bahwa seharusnya pihak-pihak yang ikut mengembalikan kerugian tersebut diperiksa dan dimintai pertanggungjaban atas perbuatanya menguasai uang tersebut.

Hakim dalam pertimbangan juga menyebut bahwa sebagiimana doktrin dalam tindak pidana korupsi, bahwasanya pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus suatu perbuatan pidana.

Terkait pertimbangan hakim tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar Nyoman Sugiartha saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022) lalu hanya mengatakan akan membaca putusan hakim tersebut dan mempelajarinya.

“Nanti saya baca dan saya pelajari dulu ya,’ jawabnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Bagus Mataram terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusannya.

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsidair 3 bulan kurangan.

Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Meski begitu jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula pengacara terdakwa yang juga pikir-pikir.

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsidair 3 bulan kurangan.

Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Meski begitu jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula pengacara terdakwa yang juga pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret terdakwa ini berawal ketika terdakwa selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.

Bahwa terdakwa selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, terdakwa tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktiif.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *