BULELENG (terasbalinews.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng untuk tahun 2026 berpeluang mengalami kenaikan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mengusulkan besaran UMK sebesar Rp3.196.561 atau naik sekitar 6,67 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang dibahas dalam rapat pada Jumat (19/12/2025) di Kantor Disnaker Buleleng, Kota Singaraja. Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Buleleng, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Buleleng.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan bahwa penentuan UMK mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang mempertimbangkan tiga indikator utama. Indikator tersebut meliputi rasio paritas daya beli UMK terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir, rasio penyerapan tenaga kerja, serta rasio median upah sebagai titik tengah antara upah terendah dan tertinggi.
“Dari hasil perhitungan ketiga indikator itu, nilai UMK-nya sekitar Rp2,6 juta. Angka tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan oleh provinsi, sehingga kami merujuk pada nilai UMP untuk diberlakukan sebagai UMK di Buleleng. Hal ini sama seperti tahun 2024 dan 2025,” jelas Arimbawa.
Ia menambahkan, dalam rapat Dewan Pengupahan akhirnya disepakati UMK Buleleng 2026 mengikuti besaran UMP Bali, yakni Rp3.196.561. Jika dibandingkan dengan UMK Buleleng tahun 2025 yang sebesar Rp2.996.561, kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp200 ribu secara nominal.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan SPSI, Apindo, dan unsur pemerintah. Selanjutnya, usulan UMK itu akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diajukan kepada Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi.
“Kami tidak menetapkan sendiri di kabupaten karena nilainya masih di bawah UMP. Jadi kami menggunakan angka UMP dari provinsi sebagai UMK di Buleleng,” kata Arimbawa.
Arimbawa juga menegaskan bahwa proses pembahasan berlangsung kondusif tanpa perdebatan yang alot. Ia menyebut pihak SPSI pada prinsipnya telah memahami mekanisme dan dasar perhitungan UMK. “SPSI hanya meminta kejelasan data dari BPS. Setelah dijelaskan, datanya dinyatakan sinkron dengan data pemerintah dan bisa dipahami bersama,” pungkasnya. *ndr















