BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Usai Sampaikan Keberatan, Ini yang Akan Ditempuh Ipung Soal Tanahnya yang Dibangun Jalan di Serangan

siti sapura alias ipung, tanah di serangan
IPUNG-Siti Sapura alias Ipung saat menyampaikan keberatan atas tanahnya yang dijadikan jalan di Pulau Serangan.Foto/eli
banner 120x600

 

“Tetapi, jika nanti mentok atau semua pada kekeh, saya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, atau tidak menutup kemungkinan, saya akan laporkan adanya penyerobotan atas tanah saya ini sesuai dengan pasal 385 KUHP. Saya tetap akan melakukan proses hukum ke pengadilan untuk mengambil tanah ini secara sah dan secara hukum,” terang Ipung.

Baca Juga :Kasusnya Lamban Ditangani, Pengacara Ipung Adukan Penyidik RPK Polda ke Propam

Baca Juga :Ini Tanggapan Kementerian PPPA Terkait Surat Ipung Soal Kasus Hak Asuh Anak

Baca Juga :Laporanya Dinilai Mandek, Ipung Akan Propamkan Penyidik

 

Ipung juga mengatakan bahwa, dia menduga ada pihak yang bermain atau dugaan adanya mafia tanah dalam perkara ini.”Karena bagaimana mungkin, tanah saya bisa dieliminir 30 tahun tanpa konfirmasi sama keluarga saya, ada ahli waris sebelum saya. Sedangkan saya yang memegang sertifikat dari dulu baru tahu tanah saya ada HGB selama 30 tahun,” pungkasnya.

 

Sementara perwakilan dari Desa Adat Serangan yang ikut hadir dalam pertemuan ini mengatakan, pihaknya juga ingin ikut mencari tahu bagaimana atau atas dasar apa bisa terbit HGB atas nama PT BTID itu. “BTID bisa pegang HGB itu dasarnya apa, ini yang harus dicari tahu,” ujar pria yang sering dipanggil Kemuk Antara kepada wartawan.

 

Dia lalu mengatakan bahwa, jika Haji Maisarah mengatakan tanah adalah miliknya, itu jelas karena memiliki bukti dan dasar yang kuat. “Kalau bicara soal jalan ini, memang kita tidak tahu siapa yang punya, tapi kalau melihat dari bukti yang ada seperti pipil, maka pemiliknya akan ketahuan,” ungkap Kemuk Antara.

 

Namun demikian, dia mengatakan bahwa untuk lebih jelas dan lebih mempertegas lagi soal kepemilikan tanah termasuk batas-batasnya, biarlah pihak-pihak terkait yang nanti menjelaskannya, “Saya katakan saya tidak tahu tanah ini milik siapa. Tapi saya merasa terkejut melihat di BPN ada HGB diatas jalan ini,”pungkasnya.

 

Ditempat yang sama, I Wayan Karma yang merupakan Lurah Serangan mengatakan bahwa, tanah atau lahan milik Mai Sarah yang dijadikan jalan ini sebenarnya sudah ada surat penyerahan dari pihak Mai Sarah. “Tapi setelah saya cari-cari surat penyerahan lahan itu tidak ketemu lagi sudah hilang,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *