Ipung juga menyinggung soal jalan lingkar yang ada pada berita acara penyerahan lahan dari BTID ke pihak Desa Adat Serangan. “Jalan lingkar ini dari pintu masuk Pulau Serangan, depan jembatan melingkar di tepi Pulau Serangan jalan tanah yang diurug sebagai jalan sampai berhenti di penangkaran penyu, yang panjangnya 2 hektar 115 kilometer, Itu jalan lingkar. Makanya tadi, bagaimana ceritanya lompat menjadi jalan lingkar kesini,” jelasnya.
Baca Juga :Respon Surat Ipung, Pemkot Denpasar Gelar Rapat, Undang BPN dan Tim Pengacara
Baca Juga :Daeng Ipung : Petuah Orang Tua Dipegang Hingga Akhir Hayat Nanti
Baca Juga :Dipanggil Bawas Soal Pengaduan Oknum PP Minta Uang, Ini kata Ipung
Ipung menambahkan, kata Desa Adat tanah yang disebut miliknya ini dulu adalah jalan setapak. Artinya jelas bahwa tanah itu bukan diminta untuk dijadikan jalan dan diambil.
“Tidak mungkin diberikan sebagai jalan utama. Karena apa 2009, ibu saya digugat oleh 36 KK Warga Kampung Bugis yang menempati tanah saya tanpa hak yang juga adalah sertifikat nomor 69 yang luasnya 94 are, artinya secara yuridis siapa yang punya tanah ini,” ujar Ipung bertanya.
“Lalu di tahun 1993 muncul bahwa tanah ini adalah milik BTID, terus artinya putusan pengadilan yang ada pada saya itu apa? Saya hanya ingin menantang apakah pihak BTID apbila bisa membatalkan putusan hakim yang sudah sampai tingkat PK itu silahkan ambil tanah saya ini,” tandas Ipung.
Lalu apa sikap Ipung selanjutnya setelah pihak BTID secara terang-terangan menyebut tanah itu miliknya berdasarkan HGB no 82? Untuk sementara Ipung memberikan kesempatan kepada BPN untuk melakukan mediasi.