BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Usai Sampaikan Keberatan, Ini yang Akan Ditempuh Ipung Soal Tanahnya yang Dibangun Jalan di Serangan

siti sapura alias ipung, tanah di serangan
IPUNG-Siti Sapura alias Ipung saat menyampaikan keberatan atas tanahnya yang dijadikan jalan di Pulau Serangan.Foto/eli
banner 120x600

 

“Saya senang sekali tadi dengan jawaban dari pihak BTID, mau berdebat, tapi sayang itu hanya perdebatan mulut saja karena tidak ada bukti, kalau seperti ini semua orang bisa bilang begitu,” terang Ipung yang ditemui usai pertemuan.

 

Ipung mengatakan bahwa, HGB  yang ada pada pihak BTID hanya hak guna bangunan yang artinya tidak bisa memiliki tanah itu.”HGB itu sama dengan sewa atau kontrak lah karena itu tidak bisa memiliki tanah itu,” jelas Ipung. Tapi Ipung merasa aneh dengan HGB yang ada pada BTID.

Baca Juga :Kasus Lahanya yang Dijadikan Jalan tak Kunjung Selesai, Ipung Somasi Dua Pejabat Desa Serangan

Baca Juga :Pemkot Denpasar Ngambang Tangani Kasus Penutupan Jalan di Kampung Bugis Serangan

 

Ipung mengatakan, bagaimana BTID bisa memiliki HGB yang terbit tahun 1993 sementara di tahun 1993 BTID belum ada di Serangan atau belum melakukan reklamasi di Serangan. Ipung juga menjelaskan bahwa, dia baru mengetahui  BTID memiliki HGB diatas tanahnya itu dari Pemerintah Kota Denpasar.

 

“Jadi saya baru tahu kalau BTID punya HGB setelah Walikota Denpasar membalas surat keberatan saya yang saya kirim pada tanggal 17 Mei 2022 dan di balas pada tanggal  25 Juni 2022. Dalam surat balasan itu Pemkot tidak lagi mengatakan tanah berdasarkan SK tahun 2014 tetapi tanah itu adalah milik BTID berdasarkan HGB No 81, 82 dan 83,” ujar Ipung.

 

Atas jawaban dari Walikota Denpasar itu, Ipung lalu melayangkan surat keberatan ke pihak BPN Denpasar terkait adanya HGB No 81, 82 dan 83. Atas surat keberatan ini, pada tanggal 29 Juli 2022 jam 11 siang, Ipung mengatakan dipanggil oleh pihak BPN Denpasar dengan maksud mengklasifikasi data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *