“Saya senang sekali tadi dengan jawaban dari pihak BTID, mau berdebat, tapi sayang itu hanya perdebatan mulut saja karena tidak ada bukti, kalau seperti ini semua orang bisa bilang begitu,” terang Ipung yang ditemui usai pertemuan.
Ipung mengatakan bahwa, HGB yang ada pada pihak BTID hanya hak guna bangunan yang artinya tidak bisa memiliki tanah itu.”HGB itu sama dengan sewa atau kontrak lah karena itu tidak bisa memiliki tanah itu,” jelas Ipung. Tapi Ipung merasa aneh dengan HGB yang ada pada BTID.
Baca Juga :Kasus Lahanya yang Dijadikan Jalan tak Kunjung Selesai, Ipung Somasi Dua Pejabat Desa Serangan
Baca Juga :Pemkot Denpasar Ngambang Tangani Kasus Penutupan Jalan di Kampung Bugis Serangan
Ipung mengatakan, bagaimana BTID bisa memiliki HGB yang terbit tahun 1993 sementara di tahun 1993 BTID belum ada di Serangan atau belum melakukan reklamasi di Serangan. Ipung juga menjelaskan bahwa, dia baru mengetahui BTID memiliki HGB diatas tanahnya itu dari Pemerintah Kota Denpasar.
“Jadi saya baru tahu kalau BTID punya HGB setelah Walikota Denpasar membalas surat keberatan saya yang saya kirim pada tanggal 17 Mei 2022 dan di balas pada tanggal 25 Juni 2022. Dalam surat balasan itu Pemkot tidak lagi mengatakan tanah berdasarkan SK tahun 2014 tetapi tanah itu adalah milik BTID berdasarkan HGB No 81, 82 dan 83,” ujar Ipung.
Atas jawaban dari Walikota Denpasar itu, Ipung lalu melayangkan surat keberatan ke pihak BPN Denpasar terkait adanya HGB No 81, 82 dan 83. Atas surat keberatan ini, pada tanggal 29 Juli 2022 jam 11 siang, Ipung mengatakan dipanggil oleh pihak BPN Denpasar dengan maksud mengklasifikasi data.