BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pemkab Buleleng Perkuat Transparansi, Gandeng KIP Bali Susun DIP dan DIK

whatsapp image 2025 09 25 at 13.18.38
Diskominfosanti Buleleng bersama KIP Bali menggelar pertemuan untuk memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan OPD Kabupaten Buleleng, Kamis (25/09). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Dalam upaya memperkuat sendi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah strategis dengan menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) Bali. Bertempat di Kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis (25/9), para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola informasi.

Fokus utama kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) ini adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kedua daftar ini merupakan instrumen kunci untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus melindungi data yang bersifat rahasia.

Komisioner Informasi Bali, Wayan Adi Aryanta, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi partisipasi publik. Ia mengingatkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban badan publik harus dijaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar penting agar masyarakat memperoleh hak informasi secara adil, tetapi juga tetap melindungi data dan kepentingan publik yang sifatnya rahasia maupun strategis,” ujar Wayan Adi Aryanta.

Sementara itu, Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, yang akrab disapa Ketsu, mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan momen ini sebagai titik tolak penguatan komitmen bersama. Menurutnya, implementasi undang-undang tidak akan berjalan optimal tanpa pemahaman yang seragam.

“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menyusun strategi bersama, sehingga keterbukaan informasi benar-benar terwujud sesuai amanat undang-undang,” tegasnya saat membuka acara.

Lebih jauh, Kadis Ketsu menekankan bahwa dengan adanya pedoman DIP dan DIK yang jelas, pelayanan informasi kepada publik akan menjadi lebih pasti dan terarah.

“Dengan pedoman ini, perangkat daerah akan lebih mudah menjalankan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan kepentingan hukum maupun perlindungan data pribadi,” pungkasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *