BULELENG (terasbalinews.com) – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Pelapor secara resmi membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
“Sudah ada surat kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara dengan menempuh Restorative Justice,” ujarnya.
Namun, pelapor Putu Agus Suriawan (35) menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembebasan tersangka melalui penangguhan penahanan yang dianggap kurang transparan.
Atas pertimbangan tersebut, Agus Suriawan memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai sekaligus menarik permohonan penyelesaian melalui RJ.
“Hari ini saya mencabut permohonan Restorative Justice yang pernah saya ajukan, termasuk mencabut perdamaian saya terhadap tersangka. Kebetulan tersangka telah memberikan ada pembayaran kepada saya, itu akan saya kembalikan,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka. Bahkan, ia memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memberikan waktu 2 x 24 jam agar tersangka dapat kembali ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dirinya tidak lagi membuka ruang penyelesaian secara damai dan memilih menempuh jalur hukum hingga ke persidangan.
“Bukannya menolak (upaya damai), tapi saya sudah tidak mau berdamai. Intinya saya tunggu di pengadilan. Saya berharap kasus ini bisa cepat bergulir sampai ke persidangan,” katanya.
Keputusan tersebut diambil karena pelapor menilai tidak adanya itikad baik dari pihak tersangka dalam memenuhi kewajiban pengembalian kerugian sesuai kesepakatan.
“Dari pihak tersangka tidak ada niat baik untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian yang saya alami sesuai perjanjian. Sampai batas waktu yang ditentukan kemarin, tidak ada niat baik, tidak ada menghubungi saya, bahkan justru membuat kegaduhan di desa,” imbuhnya.
Agus juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam dana, dengan dugaan adanya janji pengembalian dalam jumlah berlipat dari pihak tersangka.
“Masalah awalnya ini peminjaman uang, dengan perjanjian mengembalikan berlipat-lipat. Intinya semua saya tunggu di pengadilan nanti,” tutupnya. *ndr















