Ditempat terpisah, Kebag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, surat balasan yang dikirimi ke Siti Sapura adalah hasil dari Kajian Pemkot Denpasar dengan beberapa instansi terkait yang salah satunya ada BPN Denpasar. “Surat balasan itu adalah hasil dari kajian yang dilakukan Pemkot Denpasar, soal kenapa tidak membahas SK, ya inilah hasil kajiannya,” pungkas Dewa Rai.
Baca Juga :Dipanggil Bawas Soal Pengaduan Oknum PP Minta Uang, Ini kata Ipung
Ipung kembali menegaskan, dengan Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID, jadi seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID. Sembari Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu malah mengerahkan kekuatan dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian guna menghentikan rencana penutupan jalan.
Dengan jawaban yang seolah Pemkot menjadi Jubir PT. BTID, Ipung kembali menegaskan akan tetap melakukan penutupan atau pembongkaran jalan.”Segera, saya akan bongkar itu jalan, itu tanah saya.Jadi, di sini Wali Kota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu, bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK akan tetapi merupakan MoU dengan PT BTID”, tutupnya.