DENPASAR-Terasbalinews.com│Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akhirnya membalas surat yang dikirim Siti Sapura alias Ipung terkait status tanahnya yang seperti diberitakan sebelumnya diaspal tanpa izin. Selain itu, dalam suratnya, Ipung juga mempertanyakan soal SK Wali Kota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.
Soal SK Wali Kota ini sebelumnya sempat dijadikan bukti atas tanah yang diaspal itu adalah milik Pemkot Denpasar. Tapi akhirnya gugur karena dalam SK itu ternyata tidak ada menyebut nama jalanan yang diduga mencaplok tanah milik aktivis anak dan perempuan ini.
Soal SK ini, akhirnya, meski tidak secara langsung , Pemkot Denpasar “menyerah”. Ini dibuktikan dengan balasan surat Pemkot atas surat yang dikirim Ipung. Dimana dalam balasan surat tersebut sama sekali tidak menyentuh soal SK Wali Kota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.
Ada dua poin dalam surat balasan tersebut. Yang pertama Pemkot menyebut bahwa informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.