Serta poin yang kedua, dalam surat balasan tersebut, Pemkot mengatakan, dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Tidak Singgung SK, Pemkot Denpasar Gagal Paham Balas Surat Ipung
Atas jawaban itu, Ipung menganggap bahwa tim kajian bentukan Pemkot telah gagal paham atau salah menelaah surat yang dilayangkannya. Ipung menyebut, seharusnya Pemkot membahas soal SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 yang merupakan produknya.
“Ini kan aneh, yang mengluarkan SK malah tidak mau membahas SK. Padahal kita semua tahu bahwa awalnya disebut bahwa lahan itu milik Pemkot berdasarkan SK, tapi jawaban suratnya sama sekali tidak ada membahas soal SK. Sehingga saya menilai jawaban Pemkot atau Wali Kota ini tidak nyambung dengan surat yang saya kirim,” kata Ipung kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dikatakan pula, setidaknya, Wali Kota membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari, PT. BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu.Serta dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 digunakan mengklaim tanah sengketa tersebut.
“Sepertinya Bapak (Wali Kota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan, baca terlebih dahulu Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID.Jadi, jawaban Pemkot Denpasar tidak menjurus ke pertanyaan diajukan”, jelasnya.