BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Babak Belur Dihajar Massa

bawa kabur gadis di bawah umur
HH, tersangka pembawa anak gadis di bawah umur tengah dikerumuni massa.
banner 120x600

DENPASAR – Nekad membawa kabur gadis di bawah umur, Acan alias HH (33) babak belur dihajar massa. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (22/10/2018) sekira pukul 17:30 Wita.

Sumber di kepolisin menerangkan, aksi penculikan berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban berinisial AASSDL (17) di seputaran Jalan Raya Sesetan. Ia melihat korban sendirian saja.

“Pelaku mendekati korban dan mengajaknya makan bakso. Keduanya kemudian pergi berboncengan dengan motor. Di tengah perjalanan, motor pelaku kehabisan bensin,” ucap sumber.

Rupanya, saat pelaku mengajak korban pergi, ibu korban melihat dan membuntuti dari belakang. Ketika membeli bensin eceran di Jalan Pulau Saelus, pelaku langsung didamprat.
Sang ibu berteriak, “Orang ini membawa kabur anak saya”. Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar. Massa berdatangan kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Polisi yang mendengar kasus dugaan penculikan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku ke Mapolresta Denpasar. Ibu korban, JW (47), juga dimintai keterangan.
kepada polisi, JW mengatakan, awalnya korban minta uang untuk membeli minuman di warung sebelah rumah. Korban lalu berjalan ke depan Salon Cantik, tidak jauh dari rumahnya.
Tak lama, korban diajak pelaku pergi dengan sepeda motor. Saat menemukan pelaku, awalnya ibu korban sempat menanyakan anaknya mau dibawa kemana. Dijawab, mau diantar ke rumah.
Ibu korban kembali bertanya rumah yang di mana, namun pelaku diam saja dan ibu korban meminta kunci motor dan KTP namun pelaku tidak mau memberikan. Pelaku pun berusaha melarikan diri.

“Karena emosi, ibu itu berteriak penculik,” terang petugas kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan, status pelaku telah jadi tersangka.

Ariawan menerangkan, pasca pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menaikkan status HH jadi tersangka karena membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua atau walinya.

“Tersangka dijerat dengan UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan 332 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Ariawan. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *