BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

BNNP Bali Ciduk Instruktur Surfing Saat Ambil Paket Ganja

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Ratusan gram ganja yang ditengarai akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dalam suatu penangkapan terhadap seorang kurir narkoba bernama Paskalis Penkari (18).

“Tersangka kita tangkap saat mengambil paket ganja di sebuah jasa pengiriman barang di daerah Kuta. Setelah ditimbang berat ganja sekitar 770 gram,” jelas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa saat ekspose, Senin (22/4/2019) di Kantor BNNP Bali.

Terungkapnya kasus bermula saat petugas BNNP Bali menerima informasi adanya pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara. Yang membuat curiga, alamat paket penerima barang bukan rumah atau tempat kos, melainkan Kantor Pos di Denpasar. Tim Berantas BNNP Bali lalu memeriksa isi paket dan menemukan ganja yang dibungkus plastik besar warna hitam dan diliit menggunakan lakban.

Guna mengetahui pengambil isi paket, petugas kemudian melakukan pengintaian. Dua hari berselang atau tepatnya, Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 11.40 Wita, tersangka yang sehari-hari menjadi instruktur surfing di Pantai Kuta ini datang mengambil paket. Tanpa butuh waktu lama, Paskalis langsung dibekuk dan dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh mengambil paket ganja oleh salah satu narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Kerobokan. Setelah paket ganja diambil, pemilik ganja menyuruh pelaku menyimpan di kamar kosnya,” terang Brigjen Suastawa.
Sama seperti tersangka lainnya, saat diperiksa, pelaku sedikit bicara dan hanya mengatakan baru pertama kali mengambil kiriman ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku selain diberi upah uang, ia juga diberi ganja untuk dikonsumsi sendiri.

“Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Kepala BNNP Bali. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *