DENPASAR-Terasbalinews.com|Kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial N yang dilakukan oleh pacar ibu korban sudah berhasil diungkap oleh Kepolisian.
Bahkan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar telah merilis kasus ini di hadapan media. Dari sana terungkap perlakuan keji dan sadis pacar ibu korban yang bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedy terhadap N.
Selain menyiksa korban di hadapan ibu kandungnya yang bernama Dwi Novita Murti alias Novi, ternyata ada pula dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya bekas gigitan di payudara korban N.
Dugaan adanya tindak pidana pencabulan ini diungkap oleh aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. Ditemui di kantornya, Jumat (22/7/2022) Ipung mengatakan, bahwa dalam perkara N ini patut diduga terjadi adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Ipung mengingatkan kepada semua pihak agar jangan memandang perkara ini ini secara sederhana. Sebab semua perlu belajar, dimana anak umur 0 hari sampai 7 Tahun adalah anak yang sangat ceria, bebas, dan tanpa beban, yang juga berbicara sumringah dengan kelucuannya akan berekspresi dengan mencoret tembok atau bahkan melempar batu, mendengar musik, dan lain-lainnya.