BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Disebut Ada Bekas Gigitan di Payudara N, Aktivis Anak Bilang ada Dugaan Korban Dicabuli

Dari Kasus Penelantaran Bocah Umur 4 Tahun

siti sapurah alias ipung, kasus penelantaran N
PENELANTARAN-Aktivis anak dan Perumpuan, Siti Sapurah alis Ipung akhirnya angkat bicara soal kasus penelantaran yang menimpa bocah 4 tahun di Denpasar.Foto/Ist
banner 120x600

“Saya menduga ada tindak pidana pencabulan dalam kasus N ini. Sebab ada laporan bahwa ditemukan bekas gigitan di payudara korban. Untuk menjadikan terang dugaan ini, polisi harus melakukan visum et repertum (VeR) pada alat vital korban,” ujar Ipung yang juga seorang pengacara ini.

Diterangkan Ipung, bilamana hanya karena alasan korban tidak mau tidur atau karena tidak mau menjawab pertanyaan lalu terjadi tindakan kekerasan secara sadis, hal itu disinyalir bukan itu alasan utama terjadinya tindakan penganiayaan secara berurutan secara fisik dan verbal.

Apalagi sampai korban ditenggelamkan kepalanya dalam ember besar, bahkan sampai tulang paha patah. Ipung mengatakan, bagian tubuh anak kecil yang paling rawan patah tulang adalah tangannya, lalu bagaimana ceritanya bisa pangkal paha yang patah?

Andai kata itu terjadi (patah tulang paha), maka menurutnya tidak mungkin korban dalam posisi berdiri lalu ditendang dan langsung patah. Tapi, Ipung menduga saat anak itu anak atau korban dalam posisi terlentang, tertidur atau tengkurap.

“Polisi tentu harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) apakah si korban N ditindih seorang manusia biasa. Sekian kali saya menangani kasus anak, tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban dari pacar ibunya atau suami berikutnya, karena keceriaannya hilang sehingga dia tidak mau tidur dan menjawab pertanyaan,” ucapnya.

Selain melakukan olah TKP, Ipung juga meminta kepada polisi untuk melakukan visum et repertum terhadap alat vital korban. Apabila dari hasil visum et repertum pada alat vital korban tidak ditemukan adanya robekan selaput dara, maka polisi wajib melakukan visum psikiatri. Namun demikian, Ipung tetap yakin bahwa dalam kasus ini ada tindak pidana pencabulan.

Visum et Repertum penting untuk mengecek alat vital korban N apakah ada yang robek, jika tidak ada lakukan pula visum psikiatri. Ini karena seorang psikiater bisa menjawab hal tersebut, apakah pasca peristiwa itu terjadi pencabulan atau kejahatan seksual.Tapi, saya menduga itu terjadi. Jangan sampai polisi mengatakan tidak ada laporan, mohon maaf ini bukan delik aduan,” terangnya.

Ipung menegaskan aparat kepolisian dapat mengembangkan laporan model A, dengan menggunakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukum 5 Tahun, Pasal 76 B Jo Pasal 81, 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Pertama UU 35 Tahun 2014 dan Perubahan Kedua UU 17 Tahun 2016 tentang Kejahatan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *