BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Disebut Ada Bekas Gigitan di Payudara N, Aktivis Anak Bilang ada Dugaan Korban Dicabuli

Dari Kasus Penelantaran Bocah Umur 4 Tahun

siti sapurah alias ipung, kasus penelantaran N
PENELANTARAN-Aktivis anak dan Perumpuan, Siti Sapurah alis Ipung akhirnya angkat bicara soal kasus penelantaran yang menimpa bocah 4 tahun di Denpasar.Foto/Ist
banner 120x600

“Jadi ancamannya berlapis, 5 tahun plus sampai 20 tahun, dan sampai hukuman mati. Jangan sampai menyederhanakan kasus ini, kasihan korban N. Korban N mungkin takut bicara, tapi kitalah yang dewasa wajib membantu dia mencari keadilan di sini,” tegasnya.

Ipung menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak, ada 4 bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Apabila sampai disentuh, maka sudah bisa dipastikan adanya tindak pidana pencabulan.

“Empat bagian yang tidak boleh disentuh ini adalah, mulut, payudara pada anak wanita, alat kelamin untuk pria dan wanita serta dubur. Nah, dalam perkara N ini ada bekas gigitan di payudaranya, artinya dugaan pencabulan semakin kuat,” terang Ipung.

Jika hal ini benar terjadi, Ipung mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara atau bahkan sampai ke hukuman mati.

“Jadi ancamannya berlapis, 5 tahun sampai 20 tahun, dan sampai hukuman mati. Jangan sampai menyederhanakan kasus ini, kasihan korban N. Korban N mungkin takut bicara, tapi kitalah yang dewasa wajib membantu dia mencari keadilan di sini,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus N tersumbat selama proses  penyelidikannya dalam menggali informasi dari korban N. Ipung menyarankan agar penyidik di dalam kasus N bisa memahami psikologis anak demi mengungkap keadilan dalam kasus kejahatan seksual.

Dibutuhkan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dari korban itu sendiri dan hasil Visum et Repertum atau psikiatri untuk menahan pelaku. Sementara soal ibu korban, Ipung menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena selain menelantarkan anak, ibu korban juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

“Diduga ibu korban sampai diam menonton anaknya dianiaya. Susahnya anak atau korban mengungkapkan dan berbicara di depan umum karena tidak ada perlindungan dari orang terdekatnya, yaitu ibunya, tetangganya, atau orang lain yang memiliki empati,”sebut ipung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *