Sementara dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kajari mengatakan sebanyak 238 perkara telah dilakukan pengembalian barang bukti, baik diantar langsung maupun diambil pemiliknya ke Kantor Kejari Denpasar.
“Barang bukti yang dikembalikan berupa kendaraan roda empat, roda dua dan puluhan HP serta surat-surat, dan masih banyak lagi. Selain itu dari bidang ini, juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 390 perkara,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, dari bidang barang bukti, juga telah melakukan penyetoran uang rampasan sejumlah Rp 11.054.000 dan penyetoran uang hasil penjualan langsung barang bukti rampasan berupa 20 unit sepeda motor sebesar Rp 35.217.000.