Selain itu, di bidang Pidana Umum juga telah menyelesaikan penanganan perkara atau telah dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 15 perkara.
Selain itu, telah diresmikan 7 rumah RJ yang ada di Provinsi Bali.”Saya berharap keberadaan rumah RJ ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk semakin mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat lebih dini,” harap Kajati.
Bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kata Kajati, Kejati Bali telah melakukan 10 penyidikan pidana korupsi dan menerima 2 perkara korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga :Terdakwa Kasus Begal Payudara Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara
Baca Juga :Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Sidakarya
Baca Juga :Sat Reskrim Polres Klungkung Tangkap Residivis Kasus Pencurian Sepda Motor
Di bidang ini, Kejati Bali berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 1.150.000.000. Secara keseluruhan jajaran Kejaksaan di Bali di bidang Pidsus telah melakukan penyidikan 37 kasus dan menerima 12 perkara korupsi dari Kepolisian.
“Sebanyak 46 perkara tindak pidana khusus telah diajukan ke tahap penuntutan dan 20 perkara diantaranya telah dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan,” ungkap Kajati Bali.