BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kajati Bali: Capaian Kenerja Semua Bidang di Kejati Bali dalam Setahun Sudah Optimal

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Setiawarman, capaian kinerja
KINERJA-Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Setiawarman menyebut secara umum capaian kinerja semua bidang di Kejaksaan Tinggi Bali sudah cukup optimal.Foto/Ist
banner 120x600

“Secara keseluruhan, Kejati Bali serta Kejaksaan Negeri se-Bali dan ditambah Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida telah melakukan penyetoran penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp. 4.215.324.634,” ungkap Ade. T Sutiawarman.

Sementara di bidang Intelijen, Kajati menyampaikan, bahwa kepercayaan terhadap Kejati Bali dalam melakukan tugas pengamanan pembangunan strategis di Provinsi mengalami peningkatan.

Dimana terdapat 28 kegiatan dengan nilai anggaran pembangunan sebesar Rp. 6.453.184.674.671 bidang intelijen mendukung pelaksanaan tugas bidang lainnya terutama bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Penelusuran aset sebagai bentuk dukungan mengembalikan kerugian Negara telah dilaksanakan sejumlah 6 kegiatan dengan jumlah 84 hasil penelusuran aset dari tersangka/terdakwa/terpidana yang berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan,” jelasnya.

“Bidang intelijen yaitu tim tangkap buron (Tabur) juga telah berhasil menangkap 2 orang yang kemudian dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga :Ini Capaian Kejari Denpasar dalam Kurun Waktu 1 Tahun

Baca Juga :Warga Asal Belanda Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya

Baca Juga :Kasus Perkelahian Berdarah di Buleleng Terungkap, Ini Penyebabnya

Sementara dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum dan jaksa masuk sekolah, Kejati Bali dan Kejari se-Bali telah mengedukasi hukum sejumlah 4.215 orang.

Sedangkan di bidang tindak pidana umum (Pidum), dalam kurun waktu satu tahun, Kejati Bali telah menerima 393 SPDP, dan 290 perkara telah dinyatakan P-21 dan dilakukan tahap II di Kejaksaan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *