BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Langgar Izin Tinggal 2 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran aturan imigrasi dengan melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa (4/7/2023). Mereka adalah MCM (36 tahun) dari Timor Leste dan AKG (27 tahun) dari Nepal. Kedua WNA ini diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengungkapkan bahwa MCM dan AKG berhasil ditangkap oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli rutin keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim, diketahui bahwa MCM terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan izin tinggalnya berlaku hingga 18 Desember 2022.

Sementara itu, AKG terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan dan izin tinggalnya berlaku hingga 20 April 2023.

“Kami memberlakukan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG. Berdasarkan pasal tersebut, kami memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama mereka akan dicantumkan dalam daftar penangkalan zin tinggal kami,” ucap Sugito. Sedangkan untuk biaya tiket penerbangan ditanggung mereka sendiri, sambungnya.

MCM telah dideportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada pukul 12.25 dan dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memantau dan melaporkan berbagai pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai.

“Hal ini memungkinkan tindakan tegas dapat diambil,” pungkasnya. (*/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *