BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Lima Napi Lapas Singaraja Bebas Berkat Amnesti Massal Presiden Prabowo

amnesti
Sejumlah napi Lapas Singaraja yang bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Kamis (7/8). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Singaraja kini mencatat momen penting bagi lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng. Mereka resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, mengungkapkan bahwa pembebasan dilakukan sehari setelah Keppres turun. “Keppres-nya turunnya cukup mendadak. Jadi begitu diterima, langsung kami laksanakan tanggal 2 Agustus,” ujarnya, Kamis (7/8).

Amnesti ini diberikan kepada narapidana dengan vonis berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan pembebasan bersyarat, lima napi ini kini berstatus bebas murni tanpa kewajiban administratif apa pun. “Setelah mendapatkan amnesti, mereka dianggap bebas murni. Tidak ada lagi kewajiban wajib lapor seperti bebas bersyarat,” tegas Gusti Lanang.

Proses pengajuan amnesti dimulai sejak Maret 2025, saat pihak Lapas mengusulkan 11 warga binaan ke pusat. Setelah lima bulan asesmen dan verifikasi, seluruh nama disetujui. Namun, enam di antaranya sudah lebih dulu meninggalkan Lapas karena cuti bersyarat atau bebas murni. Alhasil, saat Keppres turun, hanya tersisa lima napi yang langsung bebas.

Kelima napi tersebut adalah pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 0,3 gram. Mereka bukan pengedar, bukan residivis, dan tak pernah melanggar aturan selama masa hukuman. Gusti Lanang menambahkan bahwa amnesti juga dapat diberikan kepada napi dengan kondisi sakit berkepanjangan, lansia, atau gangguan kejiwaan—meski kriteria ini tak ada di Lapas Singaraja saat ini.

Saat ini Lapas Singaraja dihuni 369 warga binaan, 60 persen di antaranya adalah kasus narkotika. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 100 orang. Menurut Gusti Lanang, amnesti massal ini menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi overkapasitas di lapas seluruh Indonesia.

“Tahun ini merupakan yang pertama dilakukan secara massal oleh Presiden Prabowo. Kalau dulu, biasanya melalui mekanisme grasi berdasarkan permohonan individu,” tutupnya. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *