BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Menyalahi Aturan Keimigrasian WNA Rusia Dideportasi

WNA Rusia yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Badung telah melakukan pengawasan terhadap keberangkatan seorang warga negara Rusia dengan inisial AK (30) yang dideportasi. AK telah dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 (Denpasar-Dubai-Moscow), Sabtu (24/6/2023) malam.

Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menjelaskan bahwa pengawasan keberangkatan AK ini bertujuan untuk memastikan proses keberangkatan berjalan lancar.

AK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai akibatnya, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal.

Anggiat Napitupulu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai penguatan pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar aktif memantau dan melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga tindakan tegas dapat diambil,” ucap Anggiat, singkat. (yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *