BADUNG (terasbalinews.com). Apakah Paspor RI sama dengan KTP? pertanyaan ini kerap dilontarkan masyarakat.
Menjawab hal itu, Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Jumat (28/4/2023) menjelaskan, Paspor dan KTP memiliki fungsi yang berbeda.
“Kalau Paspor berlaku secara internasional dan sebagai bukti kewarganegaraan, Paspor RI bukan hanya tanda pengenal namun di dalamnya memuat identitas diri seorang warga negara,” ucapnya. Paspor RI adalah dokumen milik negara dan diterima secara internasional, berbeda dengan KTP yang hanya berlaku nasional, sambungnya. (yak)