BADUNG (terasbalinews.com). Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal yang dilakukan satu keluarga asal Irak dengan menggunakan paspor Belgia palsu.
Ketiga warga negara Irak tersebut, yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang balita, terdeteksi saat menjalani pemeriksaan di konter kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kecurigaan awal muncul dari hasil profiling petugas terhadap dokumen perjalanan yang mereka gunakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian untuk memastikan keabsahan dokumen. Hasilnya, paspor Belgia yang dibawa ketiganya dipastikan palsu.
Setelah pemeriksaan awal di TPI, ketiganya langsung diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran melalui sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, nama mereka tidak tercatat dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) maupun daftar HIT Interpol.
Setelah proses administrasi dan penindakan keimigrasian selesai, ketiganya resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 21.05 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, **Bugie Kurniawan**, mengapresiasi kejelian jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai dinamika global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi memicu perpindahan warga negara secara besar-besaran ke negara yang dianggap lebih aman.
“Hal ini sangat mungkin terjadi ke depan sebagai bentuk eksodus warga negara dari wilayah konflik untuk memasuki negara lain dengan berbagai cara,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan terhadap ketiga WN Irak tersebut dilakukan secara humanis. Mengingat terdapat perempuan dan balita dalam rombongan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Kebutuhan dasar balita dan ibunya tetap dipenuhi selama masa pemeriksaan hingga proses deportasi berlangsung.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran dokumen perjalanan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika global yang tidak menentu, pengawasan di pintu masuk negara tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional. (red)















