DENPASAR (terasbalinews.com). Perwakilan Organisasi Permbela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada hari Senin (22/7/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya permasalahan perilaku menyimpang Warga Negara Asing (WNA) yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban di Bali.
Kedatangan PEKAT-IB disambut langsung oleh pejabat teras Kemenkumham Bali, seperti Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, selaku perwakilan Kakanwil, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana, serta didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
“Kedatangan kami kemari bermaksud untuk mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan Imigrasi Bali dalam mengatasi tindakan menyimpang WNA tersebut,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, I Ketut Putra Wijaya, Senin (22/7/2024).
Putra Wijaya melanjutkan, perilaku menyimpang WNA sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta dikhawatirkan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata.
Senada, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, Pontas H. Simomorang, juga meminta Kanwil Kemenkumham Bali agar mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.
Ia juga menyampaikan, Organisasi PEKAT-IB siap bersinergi dan mendukung upaya penertiban terhadap WNA yang telah dilakukan oleh jajaran Keimigrasian Bali.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menegaskan, Imigrasi Bali telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat perilaku menyimpang WNA di Bali.
“Upaya penanganan ini juga tentunya kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi, mengingat kejadian ini bukan hanya ranah Kemenkumham sehingga tentunya diperlukan sinergitas antar pihak terkait dalam penangannanya,” jelas Murdiana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menambahkan, pengawasan warga asing yang datang ke Bali telah dilakukan sejak mereka mendarat di bandara.
Selanjutnya, setelah mereka sudah di Bali, mereka juga tetap akan diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
“Selain upaya tadi, partisipasi masyarakat tentunya sangat diperlukan dalam hal ini. Karenanya kami juga memiliki kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh WNA di Bali sehingga segera dapat kami tindak lanjuti,” ujar Suhendra. (nan)