DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) replikasi percontohan desa antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/6/2024).
Kegiatan ini melibatkan sembilan desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024.
“Dampak korupsi sangat luas dan dapat menimbulkan persoalan di seluruh aspek kehidupan,” kata Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pada agenda kali ini, Pemprov Bali mengundang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
KPK RI, kata Sugiada, memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan serangkaian upaya pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, penyidikan hingga penindakan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, KPK sangat membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat.
“Peran serta masyarakat itu bisa dimulai dari diri sendiri dan diperluas pada organisasi pemerintahan terkecil yaitu desa/kelurahan,” ungkap Sugiada lagi.
“Pembentukan Desa Antikorupsi ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” lanjut dia.
Sementara, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menyampaikan, sembilan desa yang ditetapkan Pemprov Bali nantinya akan dinilai secara acak oleh Tim KPK RI.
“Ini belum terpilih, akhir tahun ini KPK akan melakukan random sampling dengan mengambil tiga desa secara acak,” tutur Andhika.
“Jika tiga desa yang dinilai memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan KPK, maka sembilan desa tersebut akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.”
Lebih jauh, Andhika Widiarto menyampaikan, replikasi desa antikorupsi yang telah terbentuk di setiap kabupaten/kota itu diharapkan bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya.
“Desa-desa ini bisa mengajari desa lain dan secara estafet Pemerintah Kabupaten/Kota juga melakukan replikasi pada setiap kecamatan di wilayah masing-masing,” terangnya. (nan)