BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau dari Luar Bali ke Denpasar

Belasan Ekor Penyu Ini Dikirim ke Denpasar untuk Dikonsumsi

penyelundupan penyu hijau
PENYELUNDUPAN-Barang bukti penyu hijau yang diselundupkan dari luar pulau Bali ke Denpasar dan berhasil digagalkan oleh polisi.Foto/Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com||Ditpolairud Polda Bali menyita sedikitnya 15 ekor penyu hijau dari dua penyelundup. Hewan langka itu diamanakan dari dua pria berinisial AS dan G.

Keduanya ditangkap, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.00 WITA di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

Wadir Polair AKBP Wahyudi W, Jumat (28/7/2022) menjelaskan dalam penangkapan itu, diamankan 15 ekor penyu hijau berbagai usia. “kondisi penyu masih hidup saat diamankan,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman penyu hijau ke wilayah Bali. Lalu personil unit II Si Intelair Subditgakkum melaksanakan penyelidikan diwilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.

Baca Juga :Cegah Penyelundupan, Polresta Denpasar Gelar Patroli Laut

Baca Juga :Terlibat Penyelundupan Benih Lobster, Tiga Mantan Karyawan Air Asia Diadili

Baja Juga :Gagalkan Penyelundupan Narkoba, BNNP Bali Sita Ratusan Butir Ekstasi

Lalu pada Kamis (28/7/2022), petugas melakukan pengintaian dari wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk terhadap sebuah mobil pickup DK 8348WF yang berangkat ke Denpasar.

Atas informasi itu petugas melakukan pengejaran dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan pantai Sumurkembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk.

Baca Juga :Selundupkan Sabu Cair, Disidang Bule Ini Ngaku Mengidap Bipolar

Baca Juga :Kapal Penyelundup Pakaian Bekas dari Luar Negeri Ditangkap Bea Cukai 

“Ketila mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, petugas langsung memberhentikannya dan mengamankan pelaku. Di dalam mobil itu ada 15 ekor penyu hijau masih hidup,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika belasan penyu itu akan dijual untuk dijadikan bahan konsumsi.

Kini pelaku dikenai pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a  UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yayati dan ekositemnya Jo  PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP

Akibat perbuatanya, pekau pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *