DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi anak bule viral di media sosial BS (7) atau Si Kocong dan ibunya SB (45) asal Ukraina, Kamis (8/8/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, Si Kocong dideportasi bersama ibunya setelah didetensi selama kurang lebih 7 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Selama di sini, dia (Kocong) kurang lebih satu minggu ya kita amankan per 31 Juli sekarang 8 Agustus kurang lebih satu minggu, dia baik-baik saja malah senang dia dan tidak dikurung dibiarkan main,” kata Ridha.
Ridha menerangkan, selama tinggal di Indonesia, Kocong dan ibunya makan makanan Indonesia seperti sayur-sayuran dan kelapa.
Saat dideportasi, Kocong dan ibunya tidak mengenakan alas kaki. BS, di Kocong sempat menangis tantrum dan memberontak seolah enggan meninggalkan Tanah Air.
“Dia juga betah dan tadi lihat kan dia menangis dia itu gak mau itu pulang ke negaranya karena betah di sini,” timpal Ridha.
Sementara itu, SB, ibu Si Kocong mengaku tidak kecewa saat menerima keputusan bakal dideportasi oleh Imigrasi Denpasar.
“Buat saya ini proses yang normal. Untuk kami ini tentang kepedulian dan keterbukaan. Sekarang saya bisa menghabiskan waktu saya dengan anak saya. Kita di sini karena waktu yang luar biasa. Dan mendapatkan tempat, salut,” kata SB.
Kendati demikian, SB sudah kadung jatuh cinta dengan Indonesia dan ia berencana akan kembali ke Bali jika penangkalannya selesai.
Sebelumnya, Si Kocong sempat viral di media sosial karena aksinya. Ia seliweran di Jalan Raya Ubud, Gianyar, tanpa mengenakan alas kaki dan baju.
Setelah diamankan terungkap, Si Kocong dan ibunya diketahui masuk ke Indonesia pada 2023 dengan mengantongi izin Visa On Arrival (VOA). Namun, saat diperiksa, mereka overstay selama 191 hari. (nan)