BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Viral di Medsos, Imigrasi Ngurah Rai Bantah Lakukan Denda AUD 1.500 Turis Australia

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023) sebagai respons pemberitaan yang ramai di media sosial tentang turis Australia yang didenda. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Barron Ichsan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, menjelaskan bahwa berita mengenai turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidaklah benar.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023) sebagai respons terhadap pemberitaan yang ramai di media sosial tentang turis Australia yang didenda petugas imigrasi karena paspornya kotor.

Barron menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal, termasuk memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk memberikan keterangan. Mereka juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I mengenai rekaman CCTV serta berkomunikasi dengan Monique melalui berbagai media.

“Kami telah mencoba menghubungi Monique dan ibunya melalui email, WhatsApp, telepon, dan media sosial lainnya, tetapi hingga saat ini tidak ada respons dari mereka terhadap korespondensi kami,” ujar Barron.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), petugas imigrasi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidak benar. Tidak ada petugas imigrasi yang meminta atau menerima uang dari Monique dalam jumlah apapun. Hal ini juga diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang menyaksikan proses pemeriksaan pendaratan Monique.

Barron juga menambahkan bahwa sebelum keberangkatan, pihak maskapai telah memperingatkan Monique bahwa paspornya tidak layak terbang. Namun, Monique tetap bersikeras untuk berangkat dan diberikan “Indemnity Form” (Blue Form) oleh maskapai yang menyatakan bahwa jika terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab Monique.

Selanjutnya Baron menyatakan, berdasarkan fakta-fakta dari hasil investigasi, dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, Imigrasi Bali tetap membuka kesempatan bagi Monique untuk berkomunikasi dengan mereka serta memberikan bukti-bukti bahwa peristiwa tersebut memang terjadi.

“Jika Monique bersedia, kasus ini akan dibuka kembali. Namun, karena Monique tidak bisa dihubungi, investigasi mereka dianggap sudah maksimal,” tukasnya.

Antonius Parlindungan Sihombing, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, menjelaskan bahwa Monique dan ibunya tiba di Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui bahwa paspor Monique diduga rusak saat pemeriksaan di konter imigrasi dan saat itu Monique menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan Monique untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang kantor imigrasi,” jelas Anton.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dan ditemukan bahwa kerusakan paspornya hanya minor, artinya masih bisa terbaca oleh sistem pemindaian dokumen (scan paspor), dan mengingat Monique datang bersama ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas pertimbangan kemanusiaan, kami mengizinkan mereka untuk masuk,” tambah Anton.

Saat ini, Monique dan ibunya telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). (yak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *