BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

56 Reklame Melanggar di Buleleng Diberi Deadline, Satpol PP Siap Bongkar Paksa

whatsapp image 2026 02 26 at 12.16.08
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Komang Kappa Tri Aryandono (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menertibkan reklame liar yang dinilai merusak ketertiban ruang publik. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, sebanyak 56 titik baliho dan reklame yang melanggar aturan resmi diberi ultimatum untuk dibongkar mandiri.

Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Kamis (26/2). Rapat juga dihadiri Kepala DPMPTSP Gede Ngurah Dharma Seputra, jajaran OPD, serta para vendor reklame.

Komang Kappa menegaskan, pihaknya memberikan tenggat tujuh hari kerja bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri, dengan batas akhir hingga 9 Maret 2026. Jika tidak diindahkan, petugas akan melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Satpol PP menjalankan tugas penegakan Perda dengan tim dari unsur Forkopimda. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2025, jadi sekarang saatnya tindakan,” ujarnya.

Penertiban mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Untuk reklame permanen seperti billboard yang melanggar titik, sanksinya berupa pembongkaran, sementara spanduk liar rutin ditertibkan lewat patroli harian.

Dari sisi perizinan, Gede Ngurah Dharma menegaskan kini sudah ada kejelasan titik resmi melalui SK Bupati yang menetapkan 430 lokasi reklame.

“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan proses perizinan kini berbasis digital melalui aplikasi Si Ajaib, termasuk verifikasi teknis lintas OPD serta kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk billboard demi menjamin keamanan konstruksi.

“Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” tambahnya.

Sinergi penegakan aturan dan pembenahan perizinan ini diharapkan mampu menciptakan wajah Kota Buleleng yang lebih tertib, aman, dan estetis sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *