MANGUPURA (terasbalinews.com). Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga wajib dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis.
“Kami menyadari bahwa dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2024 yang telah kita bahas bersama dalam Musrenbang tahun yang lalu, belum semuanya bisa diakomodir pada APBD Tahun 2024. Namun demikian, pada tahun ini kami mengajak untuk tetap melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten di kecamatan sebagai suatu rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selalu optimis bahwa apa yang kita rencanakan akan dapat kita raih pada waktunya,” begitu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Badung, I Made Wira Dharmajaya, SH., MM., saat pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2024, Mangupura (1/2/2024).
Seperti diketahui, kegiatan kali ini mengusung tema: “Penguatan Transformasi Ekonomi Dan Investasi Untuk Peningkatan Daya Saing Daerah”. Tema di atas mengandung makna, penguatan transformasi ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan dengan lebih menitikberatkan pada pembangunan bidang pertanian dan UMKM tanpa meninggalkan bidang pariwisata perlu dilaksanakan oleh Kabupaten Badung dalam rangka peningkatan daya saing daerah.
“Selain itu pula, Kabupaten Badung perlu membuka seluas-luasnya peluang investasi terutama bidang pertanian dan UMKM dengan penyederhanaan dan pemberian kemudahan perizinan terkait investasi serta peningkatan infrastruktur untuk mendukung kelancaran investasi,” kata Wira.
Lantas, Wira menyampaikan, melalui pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2024 diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas serta merupakan cerminan partisipasi dan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan dan kecamatan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan yang hadir membacakan sambutan Wakil Bupati Badung, mengatakan, RKPD Tahun 2025 ini bermakna strategis sebagai pelaksanaan tahun keempat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021–2026, sehingga performa perencanaan harus dapat menggambarkan Implementasi/Penjabaran Visi Dan Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih melalui program serta kegiatan yang jelas dan terukur dalam kondisi yang terbatas.
“Melalui berbagai rumusan dan formula, saya minta untuk dapat menyikapinya secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing–masing serta dipertajam melalui forum perangkat daerah yang akan diselenggarakan nantinya,” tuturnya, seraya menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya kegiatan ini. (kominfo-bdg/wib)