BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ditemukan Ada Bekas Gigitan di Payudara Korban, Ini Kata Aktivis Anak dan Perempuan

Kasus Penelantaran dan Penganiayaan Bocah 4 Tahun

siti sapurah kasus Naya
KASUS NAYA-Aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah alias Ipung menduga dalam kasus Naya ada tidak pidana pencabulan.Foto/Ist
banner 120x600

“Saya menduga ada pencabulan dalam kasus Naya ini. Sebab ada laporan bahwa ditemukan bekas gigitan di payudara korban. Untuk menjadikan terang dugaan ini, polisi harus melakukan visum et repertum pada alat vital korban,” ujar Ipung yang juga seorang pengacara ini.

Dikatakan pula, apabila dari hasil visum et repertum pada alat vital korban tidak ditemukan adanya robekan selaput dara, maka polisi wajib melakukan visum psikiatri. Namun demikian, Ipung tetap yakin bahwa dalam kasus ini ada tindak pidana pencabulan.

Ipung menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak, ada 4 bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Apabila sampai disentuh, maka sudah bisa dipastikan adanya tindak pidana pencabulan.

“Empat bagian yang tidak boleh disentuh ini adalah, mulut, payudara pada anak wanita, alat kelamin untuk pria dan wanita serta dubur. Nah, dalam perkara Naya ini ada bekas gigitan di payudaranya, artinya dugaan pencabulan semakin kuat,” terang Ipung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *